Pages

Minggu, 03 Juni 2012

Hingga Tak Tersisa Selinting Ganja


Corby. Sosok ini dalam beberapa waktu terakhir cukup sering menghiasi layar kaca televisi bak artis. Ia, bersama Presiden SBY menjadi pembicaraan hangat  di pelosok negeri. Wanita berjuluk ratu mariyuana ini ditangkap 8 Oktober 2004 lalu karena kepergok menyelundupkan ganja seberat 4,2 kg ke Indonesia lewat Bandara Ngurah Rai di Bali.

Lantas, ada apakah gerangan Pak SBY dan corby jadi ramai diberitakan? Tentu pemberitaan ini bukanlah sebuah gosip murahan, seperti “SBY kepincut dengan Corby, jadi mau kawin lagi”. Sebab sepertinya Bu Ani tipe yang tidak mau dipoligami. Semua jadi ribut, perhatian tertuju kepada mereka karena grasi lima tahun yang diberikan SBY kepada Corby. Apa motivasi presiden melakukan itu, merupakan hal yang sangat pantas dipertanyakan.

Awalnya perempuan Australia itu divonis hukuman 20 tahun penjara. Dengan adanya grasi, ditambah juga sebelumnya ia mendapat sebanyak 25 bulan remisi, hukuman yang menimpa Corby menjadi lebih ringan, yakni menjadi 12 tahun 11 bulan.

Banyak kalangan menilai apa yang dilakukan presiden dalam kasus ini begitu kontradiktif dengan komitmennya memberantas narkoba dalam pidatonya beberapa saat lalu. Padahal waktu itu presiden menekankan agar pemberantasan narkoba dilaksanakan dengan agresif dan ambisius. Alasan yang dikemukakan juga tak masuk akal. Sehingga keputusan grasi ini pun ditentang banyak pihak dan bahkan ada yang melayangkan interpelasi.

Semua orang yang waras tahu dan sepakat, penyalahgunaan narkotika efeknya sangat merusak. Ganja termasuk sebagai bahan psikotropika. Journal of Neuroscience mempublikasikan hasil penelitiannya, bahwa kerusakan otak akibat ganja menyerupai kerusakan otak karena penyakit skizofrenia, atau gila. Narkotika lain pun jauh tak kalah berbahaya.

Bangsa ini mesti prihatin akan kejahatan narkoba yang menimpanya. Badan Narkotika Nasional (BNN) telah mendata pada tahun 2011 ada 959 siswa SD yang mengonsumsi narkoba, meningkat dari tahun 2012 yang berjumlah 897 kasus. Di kalangan siswa SMP tertera angka 1.345 kasus dan siswa SMA sebanyak 3.187.

Tentu kita tak ingin mayoritas penerus estafet bangsa ini nantinya seperti yang diungkapkan Taufik Ismail dalam salah satu syairnya. Mereka masih hidup tapi sudah mayat; dicengkeram madat, heroin, kokain, sabu, ekstasi, marijuana cair, serbuk, dan padat.

Islam jelas sekali tegas melarang narkoba. Dalam sebuah hadits disebutkan RasuluLlah saw melarang setiap zat yang memabukkan dan menenangkan (HR Abu Dawud dan Ahmad). Termasuk penyalahgunaan narkotika.

Segala hal dimulai dari diri sendiri. Termasuk dalam masalah pemberantasan narkoba. Namun masalahnya, untuk menjadi individu yang dapat menangkal segala hal negatif, diperlukan bekal yang kuat. Paradigma yang berbasis aqidah Islamlah bekal itu. Dengan aqidah, seseorang akan takut berbuat dosa dengan sengaja karena itu berarti menantang Penciptanya memberikan siksa. Dan aqidah cukup sulit ditanamkan dengan dalam di tengah kehidupan yang memisahkan agama dari kehidupan (sekuler), yang berbuah kehidupan jadi serba liberal.

Kemudian keseriusan negara sangat vital dalam melindungi warganya dari jerat narkoba, dengan memberi sanksi tegas kepada pengguna, apalagi pengedar narkoba. Sistem sanksi dalam Islam mampu memberikan penjeraan yang nyata kepada semua pelaku  kriminal. Memakai atau mengedarkan narkoba tergolong perbuatan kriminal jenis ta’zir, yaitu bentuk kriminal yang bentuk, jenis dan kadar sanksinya diserahkan kepada ijtihad Khalifah atau Qadhi. Pengedar yang membahayakan masyarakat bisa sampai mendapatkan hukuman mati. Dan jika Qadhi (hakim) telah memvonis, tidak boleh siapapun termasuk kepala negara membatalkan juga meringankan keputusan itu.

Menciptakan individu bertaqwa dan memberantas narkoba secara efektif hanya dapat dilakukan jika sistem aturan yang tegas, seperti yang sedikit dipaparkan di atas diterapkan. Sekali lagi ini mempertegas, bahwa aturan Islamlah yang kita perlukan. Dan secara komprehensif itu hanya bisa dilaksanakan dalam sebuah institusi negara.

WaLlahu a’lam bis shawab.


Referensi:

Buletin al-Islam edisi 609 Jum'at Rajab 1433 H
Media online seperti detik.com, suara merdeka.com
Nizham al 'Uqubat karya Abdurrahman al-Maliki.

nb: artikel ini ditulis memenuhi permintaan musyrif ane, sebagai titah yg 'mesti' dikerjakan, hehe. semoga jg jd amal shalih. aamiin

0 komentar:

Posting Komentar

.